JAKARTA - PT Perorangan adalah Produk baru dari UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Merupakan Badan Hukum yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro & Kecil (modal <Rp 15 miliar atau omset < Rp 15 miliar per tahun). Dapat didirikan oleh satu orang sebagai Pendiri sekaligus Direktur, tanpa adanya Komisaris.
PT Perorangan atau PT Reguler?
Jika Anda ingin mendirikan usaha menengah & besar atau usaha Anda saat ini memiliki omset di atas Rp 15 miliar per tahun, maka kami sarankan mendirikan PT Reguler.
Jika bertujuan mendirikan usaha mikro & kecil atau usaha Anda saat ini memiliki omset kurang dari Rp 15 miliar per tahun, kami sarankan mendirikan PT Perorangan
Proses pembuatan PT dapat dilakukan Online 100% sesuai prosedur legalitas yang berlaku. Anda tidak perlu keluar rumah, buang waktu di jalan atau menunggu antrian yang membosankan.
Ada beberapa perusahaan jasa yang menawarkan pembuatan PT Perseorangan, diantaranya EasyLegal.id. Berikut ini adalah beberapa alasan para pelaku UMKM untuk membuat PT Perorangan melalui EasyLegal.id.
Bayar Setelah Jadi
Pembayaran jasa setelah dokumen PT jadi. Dan dapat diverifikasi keasliannya di web Kementrian Hukum & HAM
Baca juga:
Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
|
Mudah & Praktis
Proses pendirian/perizinan usaha mudah & praktis. Dapat dilakukan 100% online serta dokumen diantar langsung ke rumah.
Hemat Waktu
Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu macet-macetan di jalan atau menunggu lama di antrian.
Data Aman
Keamanan dan kerahasiaan data pribadi Anda adalah salah satu prioritas penting bagi kami di EasyLegal.
Konsultasi Gratis
Gratis konsultasi legalitas usaha, perizinan usaha atau daftar merk dan HAKI dengan Tim Konsultan Legal kami.
Harga Terbaik
Kami memberikan harga terbaik dengan memberikan kualitas layanan yang juga terbaik untuk Anda. (***)