Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?

    Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?
    Dr. Dasril Rankuti, CEO Rumah Kompetensi Indonesia

    JAKARTA - Pengantar Diskusi Kompetensi (DISKO) Jumat 20 Mei paska Lebaran 1443 H, pukul 13.30 - 15.30 WIB, live @  Sakasakti TV membahas terkait "Magang atau Bekerja" (Internship or Work).

    Pasal 68 UU No 13 th 2003 ttg Ketenaga kerjaan "Pengusaha dilarang Memperkerjakan Anak" (dibawah umur 18 tahun) BAB 1 Pasal (1) ayat 26.

    Sementara masih ada perusahaan yg mempekerjakan anak dan apa kaitannya dengan  lulusan SMK yg dibawah 18 tahun

    Apakah harus "Magang" terlebih dahulu atau dapat "bekerja" dengan perjanjian tertentu

    Sejatinya lembaga pendidikan dan pelatihan Vokasi sesuai pasal 21 UU No 13/2003 dapat diselenggarakan dengan sistim "pemagangan."

    Selanjutnya untuk "Sertifikasi kompetensi kerja" sesuai dgn pasal 18 ayat (4) dapat dilaksanakan oleh BNSP yg diatur oleh Peraturan Pemerintah dan bagaimana dengan siswa SMK yg lulus dibawah 18 tahun ini diberikan Sertifikat Kompetensi oleh LSP P1 SMK. (adv)

    BNSP
    ADVERTORIAL

    ADVERTORIAL

    Artikel Sebelumnya

    9 Cara Merawat Aki Mobil Agar Tidak Mudah...

    Artikel Berikutnya

    The New Range Rover - the Definition of...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jurnal UMKM, Referensi Berita UMKM Terbaik di Indonesia
    Pessel.Inc: Membangun Kemandirian Ekonomi dengan Badan Usaha Milik Daerah Berbasis Rakyat
    Dapatkan di Promo 12.12 Blibli dan Abadikan Momen Istimewa dengan Instax Mini Evo yang Stylish
    Branding Mudah Melalui Website dengan WordPress
    Rekomendasi HP Redmi yang Paling Banyak Dicari!

    Ikuti Kami