KESEHATAN - Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga teknis kefarmasian yang bertugas dalam bidang pelayanan farmasi di Indonesia. Surat ini menunjukkan bahwa tenaga teknis kefarmasian yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat kompetensi dan diakui secara resmi oleh pemerintah untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau apotek. Sebelum mendapatkan STRTTK, seorang tenaga teknis kefarmasian harus memperoleh rekomendasi dari organisasi profesi terkait. Artikel ini akan membahas mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi STRTTK.
Persyaratan Pengajuan Rekomendasi STRTTK
Untuk mendapatkan rekomendasi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Ijazah Pendidikan Kefarmasian
Pemohon harus menyertakan salinan ijazah yang menunjukkan telah menyelesaikan pendidikan formal dalam bidang teknis kefarmasian dari institusi pendidikan yang diakui. Ijazah ini biasanya diperoleh dari sekolah menengah kejuruan farmasi atau diploma farmasi.
Baca juga:
Panduan Diet Sehat untuk Pemula
|
2. Sertifikat Kompetensi
Sertifikat ini merupakan bukti bahwa pemohon telah lulus uji kompetensi yang diadakan oleh lembaga yang berwenang. Sertifikat kompetensi menjadi dasar utama bahwa tenaga teknis kefarmasian memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk bekerja di bidang tersebut.
3. Surat Pengalaman Kerja
Beberapa organisasi profesi mungkin meminta surat pengalaman kerja dari tempat sebelumnya pemohon bekerja. Hal ini untuk memastikan bahwa pemohon memiliki pengalaman praktis yang cukup dalam melakukan tugas-tugas teknis kefarmasian.
4. KTP dan Pas Foto
Pemohon harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto terbaru berukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah atau sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Sertifikat Pelatihan
Selain sertifikat kompetensi, beberapa pelatihan yang terkait dengan peningkatan kemampuan kefarmasian juga bisa menjadi persyaratan, seperti pelatihan manajemen obat, pelayanan kefarmasian di apotek, dan sebagainya.
6. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Organisasi profesi, seperti Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), biasanya memberikan rekomendasi berdasarkan evaluasi terhadap kualifikasi dan kompetensi pemohon. Pemohon harus menjadi anggota aktif organisasi profesi tersebut sebelum mendapatkan rekomendasi.
7. Surat Permohonan
Pemohon perlu mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada dinas kesehatan atau instansi yang berwenang. Surat ini biasanya berisi permohonan untuk menerbitkan STRTTK dan alasan pengajuan.
8. Formulir Pengajuan
Pengajuan rekomendasi STRTTK memerlukan pengisian formulir yang biasanya disediakan oleh organisasi profesi atau dinas kesehatan. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar.
Prosedur Pengajuan Rekom STRTTK
1. Pengumpulan Dokumen Semua dokumen yang dipersyaratkan harus dikumpulkan oleh pemohon. Pastikan bahwa seluruh dokumen dalam kondisi baik dan telah dilegalisir jika diperlukan.
2. Pendaftaran ke Organisasi Profesi Pemohon harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada organisasi profesi seperti PAFI. Organisasi profesi akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan validitas dokumen yang diserahkan.
3. Evaluasi oleh Organisasi Profesi Setelah dokumen diterima, organisasi profesi akan melakukan evaluasi. Evaluasi ini mencakup pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan penilaian kompetensi pemohon berdasarkan sertifikat dan pengalaman kerja.
4. Penerbitan Surat Rekomendasi Jika semua persyaratan telah terpenuhi, organisasi profesi akan menerbitkan surat rekomendasi. Surat ini kemudian dapat digunakan untuk mengajukan STRTTK ke dinas kesehatan atau instansi yang berwenang.
5. Pengajuan STRTTK ke Dinas Kesehatan Dengan surat rekomendasi yang telah diterima, pemohon dapat mengajukan STRTTK ke dinas kesehatan setempat. Dinas kesehatan akan memproses permohonan tersebut dan, jika disetujui, STRTTK akan diterbitkan.
Kesimpulan
Rekomendasi STRTTK adalah langkah awal yang krusial bagi tenaga teknis kefarmasian untuk mendapatkan izin praktik resmi di Indonesia. Proses pengajuannya melibatkan pengumpulan dokumen, evaluasi oleh organisasi profesi, hingga penerbitan rekomendasi. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, tenaga teknis kefarmasian dapat menjalankan perannya dalam sistem pelayanan kesehatan dengan legalitas yang sesuai dan kompetensi yang diakui. Untuk konsultansi lebih lanjut, silahkan kunjungi pafipcmamuju.org