6 Hal yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Online

    6 Hal yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Online

    TEKNOLOGI - Lapor SPT online dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang bisa dilakukan melalui situs website resmi DJP atau aplikasi mitra resminya seperti Klikpajak by Mekari.

    Setiap wajib pajak harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunannya. Dahulu, pelaporan ini dilakukan secara langsung dengan datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), tetapi saat ini bisa lapor SPT online melalui aplikasi e-Filing.

    Melalui cara ini wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di KPP, melainkan hanya mengunjungi situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau aplikasi e-Filing mitra resmi DJP melalui gadget yang terhubung dengan internet. Dengan begitu, pelaporan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

    Meski begitu perlu diperhatikan bahwa pelaporan SPT Pajak Tahunan memiliki batas akhirnya. Batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret sementara untuk Wajib Pajak Badan batas pelaporannya adalah 30 April.

    Lapor SPT Online

    Melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online dapat memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs website resmi DJP atau bisa juga melalui aplikasi mitra resmi DJP. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengisi sendiri SPT-nya secara mandiri.

    Sebelum lapor SPT online, setiap wajib pajak harus memahami kategori pembagian pajak berdasarkan penghasilannya, yaitu wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah Rp 60 juta dalam satu tahun dan penghasilan di atas Rp60 juta dalam satu tahun.

    Persiapan Persyaratan Lapor SPT Tahunan Pribadi

    Sebelum melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan milik pribadi melalui layanan e-Filing, wajib pajak harus menyiapkan beberapa persyaratan yang akan digunakan dalam proses pelaporan, diantaranya adalah sebagai berikut:

    1.     Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

    Persyaratan pertama yang harus dipersiapkan adalah NPWP, hal ini digunakan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib pajak di DJP. Apabila belum memiliki NPWP, maka harus membuatnya terlebih dahulu.

    Cara pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdekat atau secara online melalui website resmi DJP.

    2.     Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)

    Selain NPWP, wajib pajak juga harus memiliki EFIN yang digunakan untuk lapor SPT online melalui layanan e-Filing. EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang digunakan untuk bertransaksi secara elektronik dan diterbitkan secara langsung oleh DJP.

    Penggunaan EFIN sebagai alat keamanan bertransaksi secara elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online dan diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

    Apabila belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengajukannya terlebih dahulu dengan datang langsung ke KPP, atau secara online melalui email dengan melampirkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

    Sebelumnya perlu dipahami bahwa pembuatan EFIN tidak bisa diwakilkan, kecuali perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN untuk karyawannya secara kolektif. Begitu juga dengan pembuatan EFIN melalui email, satu alamat email hanya dapat digunakan untuk membuat satu EFIN.

    3.     Memiliki Bukti Potong (Bupot) dan dokumen pendukung lainnya

    Persyaratan selanjutnya yang dibutuhkan untuk lapor SPT online adalah Bupot serta bagi pengusaha akan membutuhkan dokumen lainnya sebagai pendukung yang diantaranya berupa:

    • Laporan keuangan yang berupa neraca dan laba rugi atas usaha yang dijalankannya.
    • Laporan mengenai peredaran bruto atau rekapitulasi biaya bulanan bagi yang menggunakan metode NPPN
    • Daftar perhitungan peredaran bruto bagi yang menggunakan perhitungan PP 23/2018
    • Formulir 1770

    4.     Membuat file CSV

    Persyaratan selanjutnya yang harus disiapkan oleh wajib pajak adalah file CSV. Pembuatan file ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT. File ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu proses untuk lapor SPT online melalui aplikasi e-Filing.

    Oleh karena itu, untuk bisa membuat file ini wajib pajak harus menginstal aplikasi e-SPT terlebih dahulu. Namun, penginstalan aplikasi e-SPT ini hanya bisa dilakukan pada laptop dan komputer dengan spesifikasi tertentu tertentu saja.

    Untuk mengetahui spesifikasi dan melakukan pengunduhan, pengguna bisa langsung mengunjungi website resmi DJP. Apabila aplikasi sudah terinstal, langkah selanjutnya adalah dengan membuat file CSV aplikasi tersebut.

    Pembuatan file ini dapat dilakukan setelah mengisi SPT pada aplikasi, kemudian wajib pajak mendownload data tersebut yang filenya berformat CSV. Perlu diingat bahwa pengguna tidak disarankan mengubah nama file yang diunduh karena bisa berpengaruh saat di upload nantinya.

    5.     Mendaftar akun Klikpajak

    Apabila memilih lapor SPT online melalui aplikasi mitra, maka wajib pajak harus memiliki akun untuk aplikasi tersebut. Di bawah adalah langkah–langkah untuk melakukan pendaftaran pada aplikasi e-Filing mitra resmi DJP Klikpajak by Mekari.

    Perlu diketahui bahwa pengguna harus menyiapkan email yang aktif, nomor telepon, NPWP dan EFIN terlebih dahulu. Apabila lupa nomor EFIN-nya, pengguna dapat mengunjungi KPP terdekat atau menghubungi call center KPP untuk melakukan pengajuan ulang.

    Berikut adalah tata cara mendaftar akun Klikpajak untuk lapor SPT online:

    • Kunjungi situs resmi Klikpajak kemudian klik pada tombol Daftar Gratis Sekarang
    • Isikan data diri seperti nama lengkap, email, password (kata sandi), nomor telepon pada kolom yang tersedia, pastikan kembali data sudah terisi dengan benar.
    • Beri centang pada kotak Captcha I’m not a robot, kemudian klik tombol Daftar
    • Pengguna akan mendapatkan email dari no-reply@klikpajak.id untuk melakukan verifikasi email.
    • Buka email tersebut dan klik pada tombol bertuliskan Verifikasi email saya, lalu pengguna akan diarahkan untuk melakukan login kembali saat verifikasi sudah berhasil dilakukan.

    6.     Registrasi nomor EFIN pada aplikasi Klikpajak

    Langkah selanjutnya yang merupakan langkah terakhir dalam persiapan lapor SPT online melalui Klikpajak adalah dengan mendaftarkan nomor EFIN dari DJP ke aplikasi. Berikut adalah tata cara registrasi nomor EFIN agar bisa mengisi e-Filing milik Klikpajak:

    • Login pada akun yang telah didaftarkan sebelumnya melalui link https://my.klikpajak.id/login, masukkan email dan password pada kolom yang tersedia.
    • Saat berhasil login, pengguna akan langsung diarahkan ke halaman utama. Klik tombol yang bertuliskan Daftar EFIN yang terletak di pojok kanan atas.
    • Pengguna akan diarahkan ke halaman baru yang berupa form yang harus diisi. Kolom alamat email akan terisi secara otomatis pada halaman ini dan bisa diganti sesuai dengan keinginan pengguna.
    • Email akan digunakan untuk lapor SPT online melalui aplikasi e-FIling untuk wajib pajak pribadi. Oleh karena itu, email ini bisa diisikan berbeda dari yang digunakan untuk registrasi.
    • Masukkan nomor EFIN pada kolom yang tersedia kemudian periksa kembali nomor NPWP yang sudah terisi secara otomatis. Apabila semuanya sudah sesuai maka klik tombol Daftarkan.

    Apabila EFIN sudah pernah didaftarkan pada PJAP lain, maka pengguna harus mengajukan permohonan untuk berpindah PJAP terlebih dahulu karena nantinya nomor EFIN tidak akan bisa digunakan di Klikpajak.

    Cara Lapor SPT Online Melalui Layanan e-Filing Klikpajak

    Apabila semua persiapan persyaratan di atas sudah dipenuhi semua, kini wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Pajak Tahunannya. Berikut adalah tata cara pelaporan SPT melalui Klikpajak:

    • Login pada akun yang telah didaftarkan sebelumnya melalui link https://my.klikpajak.id/login, masukkan email dan password pada kolom yang tersedia.
    • Pengguna akan langsung diarahkan ke dashboard atau halaman utama Klikpajak. Klik pada tombol yang bertuliskan Lapor Pajak, kemudian pilih opsi e-Filing SPT Tahunan yang akan memunculkan menu dropdown, pilih opsi SPT Tahunan OP.
    • Pengguna akan diarahkan ke halaman untuk mengunggah file CSV yang telah dibuat sebelumnya. Klik tombol Pilih File untuk mencari filenya.
    • Cari file di folder tempat menyimpan file tersebut, apabila sudah ketemu klik dan masukkan file. Apabila file CSV yang diunggah valid dan dapat terbaca, maka akan muncul informasi berupa Jenis SPT, Masa pajak, NPWP serta keterangan pembetulannya.
    • Apabila terdapat pajak terkait yang tersimpan di Klikpajak dan sudah dilunasi, maka pajak tersebut juga akan muncul beserta keterangannya.
    • Pilih pajak yang hendak dilaporkan melalui lapor SPT online di Klikpajak, kemudian klik pada tombol Lapor pajak terkait. Perlu diperhatikan bahwa langkah ini akan muncul apabila pembayaran pajaknya juga dilakukan melalui aplikasi Klikpajak.
    • Lampirkan dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk PDF dan diunggah pada kolom yang tersedia.
    • Pelaporan SPT Pribadi wajib melampirkan laporan keuangan beserta rekapitulasi peredaran brutonya, sementara untuk dokumen lain seperti Bupot dan lain-lain sifatnya opsional sehingga bisa tidak disertakan.
    • Perlu diperhatikan bahwa terdapat aturan untuk penamaan file lampiran dimana dokumen tambahan yang berformat PDF disamakan dengan file CSV dan ditambahkan kode identitas lain di belakangnya. Misal nama file CSV adalah 7396169774320000707202000F1132160115.csv maka:
    1. Dokumen Laporan Keuangan ditambah kode LK, menjadi 7396169774320000707202000F1132160115LK.pdf
    2. Dokumen Rekapitulasi Peredaran bruto ditambah kode RK, menjadi 7396169774320000707202000F1132160115RK.pdf
    3. Dokumen  Bukti Potong ditambah kode BP, menjadi 7396169774320000707202000F1132160115BP.pdf
    4. Sementara untuk dokumen lain-lain ditambah kode DL, menjadi 7396169774320000707202000F1132160115DL.pdf
    • Pengguna juga dapat melihat dokumen pelengkap yang harus diunggah bersamaan dengan file CSV beserta aturan penamaan filenya dengan klik pada tombol bertuliskan Lampirkan dokumen PDF.
    • Apabila status SPT yang muncul adalah Nihil, maka lampiran PDF yang telah dijelaskan di atas bersifat opsional.
    • Apabila status SPT yang muncul adalah Kurang Bayar, maka dokumen PDF di atas wajib dilampirkan minimal dokumen bukti pembayaran pajak. Syaratnya nama yang tertera dalam bukti PDF harus sama dengan yang ada di file CSV.
    • Periksa kembali kebenaran data-data yang telah diisikan, apabila sudah yakin klik pada tombol Laporkan. Pengguna akan diarahkan ke halaman baru yang berisi Status Pelaporan. Di halaman ini akan tertera status lapor SPT online yang baru saja dilakukan di baris paling atas.
    • Apabila proses pelaporan sudah selesai, halaman akan menampilkan notifikasi yang berbunyi Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan penggunanya hanya perlu menunggu BPE dikirimkan oleh DJP.
    • Tahap terakhir dari lapor SPT online adalah pengiriman NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) dan BPE oleh DJP melalui email yang terdaftar di aplikasi Klikpajak. Oleh karena itu, pastikan menggunakan email yang masih aktif saat mendaftarnya.

    Lapor SPT online bisa dilakukan melalui situs website resmi DJP atau melalui aplikasi mitra resmi seperti Klikpajak. Aplikasi ini memiliki berbagai layanan transaksi pajak sehingga tidak perlu keluar masuk pada aplikasi lain untuk melakukan transaksi.

    Selain itu, pelaporan SPT yang sebelumnya dilakukan secara langsung melalui KPP kini bisa dilakukan secara online dimana saja dan kapan saja untuk memudahkan prosesnya sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk telat melaporkan SPT-nya.

     

     

     

    lapor spt online
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rekomendasi Wisata Petik Buah di Indonesia

    Artikel Berikutnya

    The New Range Rover - the Definition of...

    Berita terkait